HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian dan Definisi
HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak
asasi politik / Political Right
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak
mendapatkan pengajaran
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
0 comments:
Posting Komentar