Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di
dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko
2.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5. Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
Tujuan koperasi :
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).
Prinsip prinsip koperasi:
Prinsip Munker
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Keanggotaan
terbuka
Ø Pengembangan
anggota
Ø Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Ø Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan
dengan sukarela
Ø Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
Ø Pengawasan
secara demokratis
Ø Keanggotaan
yang terbuka
Ø Bunga
atas modal dibatasi
Ø Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Ø Swadaya
Ø Daerah
kerja terbatas
Ø SHU
untuk cadangan
Ø Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Usaha
hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
Ø Swadaya
Ø Daerah
kerja tak terbatas
Ø SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung
jawab anggota terbatas
Ø Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ø Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø Adanya
pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar