Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
Ø individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Ø Anggota
Koperasi
Ø Badan
Usaha Koperasi
Ø Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab :
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan
usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Ø Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola manajemen koperasi :
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen
Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota
-Pengurus -Pengawas
A. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
:
- Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART
dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
B. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
C. Pengawas
a) Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota
dan
- Anggota
Sumber :
0 comments:
Posting Komentar