Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan &
mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
Tujuan perusahaan
koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai
pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota
tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan
ekonomi yang sama.
- Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan
dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian
kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal
kerja, dan
- Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri
bersumber dari :
- Simpanan pokok
anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib,
yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal
pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya
atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Sumber lain yang
sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian
keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu
tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal
yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum
badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar
adalah :
Memaksimalkan keuntungan
(maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai
tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan biaya (minimize
cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui :
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten
-Pembatasan dari pemerintah
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten
-Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih
dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
0 comments:
Posting Komentar