Persahabatan: Oman U-19 1-2 Indonesia U-19

Dengan tampilan kepala plontos Timnas U-19 Indonesia balas kekalahan 1-2 dari Oman U-19 di pertemuan pertama dengan skor yang sama 2-1.

UEFA Champions League Semifinal: Atletico Madrid 0-0 Chelsea

Chelsea bermain imbang dengan tuan rumah atletico madrid di semifinal Liga Champions Eropa, langkah ini memudahkan anak asuh jose mourinho karna Leg kedua akan berlangsung di Stamford Bridge.

Indonesia ajukan bebas visa ke jepang

Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza menyampaikan permohonan kepada Perdana Menteri Jepang Abe tentang pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Jepang.

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma Kampus E

AYO BELAJAR ONLINE!

Pelajari penggunaan internet sehat.

Senin, 25 Maret 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)


HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA & PERKEMBANGAN PENDIDIKAN


SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional .
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.      Presidensial
2.      Parlementer
3.      Komunis
4.      Demokrasi liberal
5.      liberal
6.      capital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
Di indonesia
Pemerintah mengeluarkan BHP ( Badan Hukum Pendidikan ), ini menjadi kontroversi selain UU APP, banyak Mahasiswa berdemo untuk menentang keputusan Pemerintah ini karena dengan ditetapkannya BHP ini di khawatirkan Pendidikan hanya akan jadi "ladang bisnis" untuk oknum-oknum yang memang selama ini mencari keuntungan bahkan sebelum ditetapkannya aturan ini.
Biaya pendidikan akan semakin mahal dan sullit terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah yang memiliki tekad merubah hidupnya dengan bersekolah.
apakah pendidikan akan diperuntukan untuk kaum-kaum Jetset.
Isi dari BHP sendiri masih rancu banyak hal-hal yang seharusnya harus diperjelas agar tidak terjadi saling tuduh pada akhirnya. Seharusnya Pemerintah juga mengajak bicara Perwakilan dari Mahasiswa sebelum penetapan aturan ini karena bagaimanapun juga merekalah yang akan menerima dampak langsung dari keputusan ini. Kita harus saling koreksi diri, jika Mahasiswa berdemo menuntut Hak Asasinya maka harusnya juga mereka sadar tidak boleh melanggar Hak orang lain dalam berkendara di jalan, merasakan ketenangan, kenyamanan, keamanan.
mari kita bicarakan semua secara musyawarah seperti yang di ajarkan para leluhur kepada kita. kita selesaikan masalah tanpa membuat masalah yang baru.
Mari kita menata kembali semua secara bersama dan mencari solusi terbaik buat kita semua sehingga tidak ada pihak yang di rugikan, baik dari pihak Pemerintah maupun Pelajar.
Sebagai kaum Intelek harusnya kita lebih tahu akan hal itu.
            http://markuskren.blogspot.com/2013/03/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html

HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

DEMOKRASI


DEMOKRASI
Pengertian
Pengertian Demokrasi secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuasa (government of rule by the people). Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan  rakyat.. Jadi, Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan dan kemauan rakyat.Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara terjamin. jadi, istilah demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat
Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan  negara dan hukum di Yunani Kuno  dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad  4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,  demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung ( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh  warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan
penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno lenyap di dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat  dan Benua Eropa saat memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissanceadalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan bertindak sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (AbadPemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasan berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.

Sumber: http://febrinaginting.blogspot.com/2012/03/tugas-softskill-kewarganegaraan-pertama.html